Postingan

Resume Artikel Ilmiah “Eksistensi Pidana Penjara Seumur Hidup Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Hukum Pidana Modern”

Gambar
  Artikel ilmiah ini membahas eksistensi hukuman pidana penjara seumur hidup di Indonesia dan relevansinya dengan tujuan hukum pidana modern, khususnya dalam konteks restorative justice. Hukuman penjara seumur hidup, yang merupakan peninggalan dari sistem hukum Hindia Belanda, masih diterapkan di Indonesia dan sering kali dipandang sebagai hukuman yang memberikan penderitaan seumur hidup kepada pelanggar hukum tanpa memberikan peluang rehabilitasi atau reintegrasi ke masyarakat. Pendahuluan artikel ini menekankan bahwa hukuman pidana, terutama penjara seumur hidup, harus dilihat dari perspektif tujuan hukum pidana yang lebih luas. Terdapat dua aliran besar dalam hukum pidana: aliran klasik yang menekankan pada retribusi dan pembalasan, serta aliran modern yang berfokus pada perlindungan masyarakat dan rehabilitasi pelaku. Hukum pidana modern, terutama dengan pendekatan restorative justice, bertujuan untuk memperbaiki pelaku dan mengembalikan mereka ke masyarakat dengan kondisi yang...