Resume Artikel Ilmiah “Eksistensi Pidana Penjara Seumur Hidup Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Hukum Pidana Modern”

 


Artikel ilmiah ini membahas eksistensi hukuman pidana penjara seumur hidup di Indonesia dan relevansinya dengan tujuan hukum pidana modern, khususnya dalam konteks restorative justice. Hukuman penjara seumur hidup, yang merupakan peninggalan dari sistem hukum Hindia Belanda, masih diterapkan di Indonesia dan sering kali dipandang sebagai hukuman yang memberikan penderitaan seumur hidup kepada pelanggar hukum tanpa memberikan peluang rehabilitasi atau reintegrasi ke masyarakat.

Pendahuluan artikel ini menekankan bahwa hukuman pidana, terutama penjara seumur hidup, harus dilihat dari perspektif tujuan hukum pidana yang lebih luas. Terdapat dua aliran besar dalam hukum pidana: aliran klasik yang menekankan pada retribusi dan pembalasan, serta aliran modern yang berfokus pada perlindungan masyarakat dan rehabilitasi pelaku. Hukum pidana modern, terutama dengan pendekatan restorative justice, bertujuan untuk memperbaiki pelaku dan mengembalikan mereka ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Hukuman penjara seumur hidup, seperti yang diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, memberikan dampak psikologis dan sosial yang berat bagi terpidana. Terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup kehilangan hak untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat dan sering kali mengalami isolasi sosial yang berkepanjangan. Artikel ini menyoroti bahwa dalam banyak kasus, hukuman seumur hidup justru bertentangan dengan tujuan hukum pidana modern yang mengutamakan rehabilitasi dan reintegrasi.

Dalam analisisnya, penulis membandingkan penerapan hukuman penjara seumur hidup di berbagai negara, seperti Portugal dan Swedia, yang telah menghapus atau memodifikasi hukuman ini karena dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Di negara-negara ini, meskipun hukuman penjara seumur hidup masih ada, terdapat mekanisme yang memungkinkan peninjauan ulang hukuman, memberikan peluang bagi terpidana untuk mendapatkan kebebasan bersyarat.

Penulis juga membahas kondisi penjara di Indonesia yang menghadapi masalah serius seperti overkapasitas dan fasilitas yang buruk. Kondisi ini memperparah penderitaan para terpidana dan menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia belum sepenuhnya mampu memenuhi hak-hak dasar narapidana. Dengan kondisi ini, hukuman penjara seumur hidup menjadi semakin tidak manusiawi dan tidak efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan yang sebenarnya.

Artikel ini kemudian mengusulkan penerapan prinsip restorative justice sebagai solusi atas permasalahan hukuman penjara seumur hidup. Restorative justice menekankan pada penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi antara pelaku dan korban, serta upaya untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Dengan menerapkan prinsip ini, penulis berpendapat bahwa sistem pemidanaan di Indonesia dapat lebih manusiawi dan efektif, serta lebih sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945.

Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa hukuman penjara seumur hidup di Indonesia perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan tujuan hukum pidana modern. Restorative justice dianggap sebagai pendekatan yang lebih sesuai untuk mencapai keadilan yang komprehensif, baik bagi korban maupun pelaku. Dalam jangka panjang, reformasi terhadap hukuman penjara seumur hidup diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia.

TUGAS PKKMB : Natalia Bening Anggun Prasasti

Komentar